Merasa Dicurangi, Dua Desa Kebertaan dan Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Merasa Dicurangi, Dua Desa Kebertaan dan Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

--

 

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sebanyak 82 Desa ikut serta kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu, terdapat 2 Desa yang Calon merasa keberatan hingga melakukan gugatan.

 

 

Bahkan gugatan itu sendiri bakal diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari kebenaran bagi mereka.

 

 

Diketahui, 2 Desa itu sendiri yakni Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pembaca.

 

 

Salah satunya, Calon Nomor Urut 1 Anwar Lovi dari Desa Serumpun Jaya, yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan Harian OKU Selatan, di Dinas PMPD, Jumat (19/5), mengaku bahwa Pemilihan Kepala Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) diikuti dua Cakades dengan mata pilih sebanyak DPT 314, daftar hadir 294.

 

 

Dari hasil pemilihan, Nomor Urut 1 mendapatkan suara sebanyak 95, No urut 2  mendapatkan suara 104, sedangkan Belanko 95 suara.

Sumber: