Satres Narkoba Amankan Dua Orang Bandar Sabu

Kapolres OKU Selatan saat menggelar Press Release penangkapan kedua TSK Bandar Narkoba. Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres OKU Selatan berhasil bekuk 2 orang pelaku Bandar Narkotika Jenis Sabu, di Sulita, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Diketahui Bandar itu sendiri Ruah Alias Eko Gedek (45), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan Satres Narkoba, disekitaran Kolam Ikan Sulitan, Kamis Tanggal 08 Juni Sekira Pukul 23.00 Wib.
Sedangkan, Tersangka (TSK) ke 2 Damhuri Bin Asri (37), warga Kampung Hati Lingkungan V, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Selatan, berhasil diamankan Satres Narkoba dirumahnya, Jum'at 09 Juni 2023 Sekira Pukul 03.20 Wib Dini Hari.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasat Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH, beserta PJU lainnya, saat menggelar Press Relees, Senin (12/6).
Dikatakannya, pada Hari Jum,at 09 Juni 2023 sekira Pukul 01.15 Wib, Satres Narkoba mendapatkan laporan sesuai dengan LP-A /17 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS /POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2023 di Kolam Ikan Yang berada di Kelurahan Sulitan, Kecamatan Muaradua bahwa sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh TSK.
Dari itu, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK. Kemudian saat dilakukan Penggeledahan Dldan ditemukan 1 Buah Botol Plastik yang berisi 22 Paket Plastik Klip Bening Yang Berisi Kristal-Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
"Sebanyak 22 Paket yang berhasil ditemukan ditangan TSK 1, dari 22 Paket itu seberat Bruto 3,99 Gram, lalu TSK dan Barang Bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan," ucapnya.
Kemudian, pada Hari Jum,at 09 Juni 2023 Sekira Pukul 03.20 Wib Satres Narkoba juga langsung melakukan penangkapan terhadap TSK ke 2.
"Dari TSK ke 2 dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 7 paket Plastik Klip Bening yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 1, 20 Gram," ucap Kapolres.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 2 TSK Barang Bukti (BB) berhasil diamanakan berupa, 22 plastik Klip Bening yang berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 3,99 Gram, 1 Botol Plastik Warna Hitam.
Lalu, 7 Plastik Klip bening yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,20 Gram, 1 Buah Botol Plastik yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah tas selempang tanpa merek warna silver.
Kemudian, uang tunai pecahan sebesar Rp.230.000 dengan pecahan lembar Rp.100.000 2 Lembar Rp.50.000, 2 Lembar Rp.10.000, 2 lembar Rp.5.000.
Selanjutnya, sejauh ini TSK pertama dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 22 Tahun Penjara, dengan Saksi ke 2 dengan ancaman yang sama," tegasnya. (Dal)
Sumber: