Pernikahan Dini, Berikut Ulasannya

--
Muaradua - Harianokuselatan. com - Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah umur yang belum memenuhi persyaratan cukup umur.
Dengan kesesuaian aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Nelwan (2001) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menemukan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pernikahan dini kerap terjadi dimana mana, bahwa pernikahan dini di usia 15-18 tahun disebabkan karena:
1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan.
2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas.
3. Adanya sistem budaya.
Persepsi masyarakat sekitar mengenai menikah di usia muda dapat berbeda beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih nikmat, serta khawatir anaknya menjadi perawan tua atau bujang tak laku.
Sumber: