Tak Terlibat di Curat, Iropis Yakin Dirinya Lepas

Tak Terlibat di Curat, Iropis Yakin Dirinya Lepas

--

Tak Terlibat di Curat, Iropis Yakin Dirinya Lepas

 

MUARADUA, HARIAN OKUS.COM - Sidang lanjutan perkara pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan tersangka Alpen Prayoga dan Sabililah, warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan pada beberapa waktu lalu.

 

Kini persidangan tersebut memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi Mahkota di Pengadilan Negeri Baturaja yang selenggarakan dicabang Muaradua, pada Rabu (05/7)

 

Sebelumnya, Iropis Bin Amrin warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung turut serta ditangkap berdasar LP Nomor: LP/B/77/VI/2022/SPKT/RES OKUS, Tanggal 21 Juni 2022. Sprin Kab/63/XI/2022/RES OKUS, Tanggal 07 November 2022. Sprin Han No 40/XI/2022/Reskrim, Tanggal 08 November 2022.

 

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan keputusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor perkara: 14/Pid.B/2023/PN Bta, Tanggal 22 Februari 2023 Iropis Bin Amrin dengan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Putusan itu, dibacakan oleh I Made Gede Kariana, SH, sebagai hakim ketua, Fega Oktolseja, SH, MH, Salihin Ardiansyah, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota didampingi Boy Hendra Kusuma, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja, dihadiri Conny Febriani Rumapea, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Iropis Bin Amrin secara Online dari Lapas Kelas IIB Muaradua.

 

Lantaran merasa tak terlibat, dengan putusan itu Iropis Bin Amrin melakukan gugatan/ banding melalui surat kuasa khusus Advokat Habizar Suryandi, SH.

 

Sumber: