Dua Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi

Oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan.--
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dibawah komando Kasi Pidsus Julia Rachman SH, menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi operasional sampah dan limbah dengan hukuman empat tahun penjara.
Hari Senin (24/7) kemarin menjadi hari penting ketika Umar Safari dan Hardiansyah, oknum mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, menghadapi tuntutan tersebut.
Kedua terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi dana operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021, dengan nilai lebih dari Rp873 juta.
Selain risiko penjara, mereka juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai lebih dari Rp339 juta, dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp873 juta.
Amar tuntutan pidana dari Jaksa Kejari OKU Selatan menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana fakta persidangan, alat bukti, dan saksi-saksi yang dipresentasikan memenuhi unsur pidana.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan pidana ini karena perbuatan mereka merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, pertimbangan meringankan tuntutan pidana didasarkan pada fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah terjerat dalam tindak pidana sebelumnya atau dihukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari bagi kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun lisan, yang akan dipresentasikan dalam sidang pekan depan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah berhadapan langsung dengan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Masriati SH MH. Keduanya tampak terdiam mendengarkan tuntutan dari Jaksa Kejari OKU Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melakukan serangkaian penyidikan terkait pengelolaan dana sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan selama periode 2019 hingga 2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua mantan pejabat DLH telah diperiksa bersama sepuluh orang saksi lainnya oleh pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan. Selama proses penyidikan, uang sebesar Rp339,8 juta juga telah disita sebagai bagian dari bukti kasus ini. (*)
Sumber: