Selama Rentang waktu 2021-2023, HA Diduga Terima suap Rp 88,3 Miliar

Selama Rentang waktu 2021-2023, HA Diduga Terima suap Rp 88,3 Miliar

Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas.--

JAKARTA - Skandal suap mengguncang Basarnas! Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang di Basarnas. Penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain, termasuk Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) dan Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) sebagai tersangka.

 

Skandal ini berawal pada tahun 2021, saat Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang terbuka untuk umum. Pihak yang diduga terlibat, yaitu MG, MR, dan RA, melakukan pendekatan pribadi dengan HA dan ABC untuk memenangkan tender proyek dengan memberikan sejumlah uang berupa fee.

 

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan bahwa HA akan mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sementara itu, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

 

Tim KPK langsung mengambil tindakan cepat dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mendapat informasi adanya penyerahan uang suap di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. Beberapa pihak tertangkap tangan dengan sejumlah uang dan barang bukti disita.

 

Puspom Mabes TNI akan menangani penegakan hukum terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan supervisi dari KPK. Sedangkan untuk Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), KPK akan menangani proses hukum lebih lanjut.

 

Maraknya kasus korupsi di lembaga negara merupakan pukulan keras bagi upaya pemberantasan korupsi. KPK dan Puspom Mabes TNI akan bekerja sama untuk memberantas praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (antara/jpnn)

Sumber: