Dua Kecamatan Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

Kabid Penataan Desaan dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom.--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sebanyak 139 Desa, dari 13 Kecamatan diwilayah Kabupaten OKU Selatan telah menerima pencairan Dana Desa tahap II Reguler yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Sedangkan, saat ini yang masih proses diajukan sebanyak 91 Desa dari 10 Kecamatan. Ada pun yang belum mengajukan usulan sebanyak 22 Desa dari 2 Kecamatan akibat telat menyampaikan laporan.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid Penataan Desaan dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom, saat dibincangi, Senin (31/7).
"Untuk pencairan ini Tahap II Reguler sebesar 40 Persen dari Pagu Anggaran, ada pun keperuntukan tergantung pada Rencana Pengguna Dana (RPD) yang telah di Musyawarah Desa (Musdes) sebelumnya," terangnya.
Dengan adanya bantuan APBN ini tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di OKU Selatan dapat memanfaatkan Anggaran ini dengan sebaik mungkin serta tepat manfaat.
"Dana Desa ini diperuntukan Desa tertinggal, sehingga dengan adanya Dana Desa ini Pemerintah Desa dapat membangun Desa agar tidak lagi tertinggal," terang Iqbal.
Selain itu juga, para Kepala Desa yang mengelola Dana Desa ini agar senantiasa memperhatikan aturan sehingga tidak terbentur pada peraturan yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan permasalahan," tegasnya.
Sumber: