Kurun Waktu 8 Bulan Polres OKUS Ungkap 36 Pengedar Narkoba

Kurun Waktu 8 Bulan Polres OKUS Ungkap 36 Pengedar Narkoba

Konferensi Pers yang dihadiri Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Commerce. Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Terhitung sejak Bulan Januari hingga Agustus Tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil ungkap 33 Laporan Polisi (LP) Perkara Tindak Pidana Narkoba.

 

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKB Listyono Dwi Nugroho, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol, SH., MH saat menggelar Konferensi Pers, dihalaman Polres, Senin (7/8/2023).

 

Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Commerce, beserta sejumlah Kepala OPD lainnya, dan para Pejabat Utama (PJU) Polres OKU Selatan.

 

Kasat Narkoba juga menyampaikan, bahwa selama 8 Bulan jajaran Narkoba telah berhasil mengungkap 36 tersangka terdiri dari 34 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

 

Sedangkan untuk barang bukti dalam kurun waktu 8 Bulan tersebut untuk Sabu 21 LP dengan Berat Barang Bukti (BB) berat 25,8 gram untuk ganja 9 LP dengan berat 540, 52 gram, lalu 30 batang ganja, kemudian ekstasi 3 LP dengan berat 75 gram atau 36 butir yang sudah ditindak.

 

Lalu, di Bulan Agustus ini terdapat 23 LP yang melibatkan 4 Tersangka yang telah kami ungkap sudah di proses dan sudah kami lakukan penyidikan.

 

"Ke 4 Tersangka ini tinggal menunggu tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti hingga ke tahap lebih lanjut. Karena rata-rata Tersangka pengedar," terangnya.

 

Sumber: