Pemkab OKU Selatan Ingatkan Kades Tidak Sembarangan Pecat Perangkat Desa

Pemkab OKU Selatan Ingatkan Kades Tidak Sembarangan Pecat Perangkat Desa

Kabid ADM Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE.-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan menegaskan kepada Kepala Desa (Kades), baik yang baru maupun yang lama, agar tidak sembarangan melakukan pemecatan terhadap Perangkat Desa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan, A. Romzi, SE., M.M, melalui Kabid ADM Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, TD., SE, dalam konfirmasi pada Sabtu (12/8).

Zainal menyampaikan bahwa saat ini terdapat isu yang berkembang mengenai beberapa Kades yang belum lama dilantik akan mengganti Perangkat Desa. Namun, pergantian ini hanya boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:2023 Gaji Perangkat Desa di OKU Selatan Bakal Naik

"Semua tindakan ini harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," tegas Zainal.

Ia menambahkan bahwa Permendagri tersebut mengatur bahwa Kepala Desa hanya dapat memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Pasal tersebut juga menjelaskan kondisi di mana Perangkat Desa dapat berhenti, termasuk meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Zainal melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pada Pasal 5 Ayat 3 Permendagri tersebut, Kepala Desa dapat memberhentikan Perangkat Desa yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika Perangkat Desa terbukti terpidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Juga jika Perangkat Desa pindah domisili atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

BACA JUGA:Dinas PMPD Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Perangkat Desa

Zainal menjelaskan bahwa aturan tersebut juga dikuatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2029. Ia menegaskan bahwa Perangkat Desa yang memenuhi syarat tidak bisa diberhentikan dengan mudah.

Jika ada alasan tertentu, seperti tidak lagi berdomisili di desa tersebut, pemberhentian harus mengikuti proses yang ditetapkan.

Ia juga menyoroti bahwa masa jabatan Perangkat Desa tidak memiliki batasan waktu kerja, tetapi berakhir saat mencapai usia 60 tahun.

"Kami sudah mengkomunikasikan ini kepada Camat sebelum proses pencalonan untuk mencegah janji politik. Kami juga telah mengirim surat kepada Camat sebelum pelantikan, agar disampaikan kepada seluruh Kades agar tidak sembarangan melakukan pemecatan tanpa mengikuti aturan yang berlaku," ujar Zainal.

"Ilmu ini di dalam Permendagri. Oleh karena itu, Kepala Desa tidak bisa sembarangan dalam melakukan pemecatan terhadap Perangkat Desa," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: