Momen 17 Agustus, 251 Napi Lapas Kelas II B Muaradua Dapat Remisi
Bupati OKU Selatan Bersama Kalapas Muaradua saat pemberian remisi warga binaan HUT RI 78-foto: Desti/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI ke 78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua berikan remisi ke warga binaan.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB OKUS Ajukan WBP Remisi Kemerdekaan
Total sebanyak 251 narapidana diberikan remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan kali ini, diantaranya narapidana anak 3 orang, Narapidana dengan vonis PP99 total 70 orang.
Kemudian juga narapidana remisi normal 178 orang, narapidana dengan vonis RU.I yakni 245 orang, dan narapidana dengan vonis RU.II total 6 orang diantaranya 1 orang langsung bebas, 5 orang menjalani subsider.
BACA JUGA:Peringati HDKD Ke-78, Lapas Muaradua Gelar Donor Darah
“ Jadi, total keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi pada acara ini mencapai 251 orang,” ungkap Reza Yudhistira Kurniawan Kalapas kelas II B Muaradua (17/8/2023).
Dijeaskan dia, pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan usaha rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas II B Muaradua.
Selain kehadiran Bupati OKU Selatan, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Sekretaris Daerah (Sekda), serta berbagai tokoh masyarakat dan agama.
BACA JUGA:13 CPNS Lapas Kelas IIB Muaradua Resmi Dilantik Menjadi 100 Persen PNS
Para narapidana yang menerima remisi juga turut merayakan momen bersejarah ini.
Tujuan dari pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah untuk memberikan semangat baru kepada para narapidana dalam proses rehabilitasi mereka serta mempererat hubungan antara mereka dan masyarakat.
“ Lapas Kelas II B Muaradua berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan bermanfaat demi kebaikan bersama,” tukasnya. (Desti)
Sumber: