Bupati OKUS Serahkan Remisi Warga Binaan Lapas

Bupati OKUS Serahkan Remisi Warga Binaan Lapas

Bupati OKUS Popo Ali Martopo dan Kalapas Kelas II Muaradua Reza Yudhistira Kurniawan di Acara Pemberian Remisi-Foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam rangka momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesi (RI) yang ke-78, Bupati OKU Selatan serahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua OKU Selatan, Kamis (17/8).

 

Dalam penyerahan SK Remisi itu sendiri dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres OKU Selatan, Kejari OKU Selatan, Sekda, Kemenag, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Reza Yudhistira Kurniawan, A. Md., IP., SH., M. Si  dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah narapidana (Napi) yang yang ada di Lapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan itu sendiri sebanyak 251. Sedangkan yang diajukan untuk mendapatkan remisi 251 orang.

 

Dengan rincian, mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 245 orang dan Remisi Umum II terdapat 1 orang langsung bebas dan 5 orang menjalani Subsider.

 

"RU I yang mendapatkan remisi 1 Bulan sebanyak 59 orang, mendapatkan remisi 2 Bulan 47 orang, mendapatkan Remisi 3 Bulan sebanyak 104 orang, mendapatkan remis 4 Bulan 27 orang dan mendapatkan remisi 5 Bulan sebanyak 14 orang," terangnya.

 

Kemudian, Warga Binaan Permasyarakatan yang mendapatkan remisi itu sendiri merupakan Nara Pidana yang sempat tersandung kasus Narkotika 134 orang, Perlindungan Anak 45 prang, Pencurian 28 orang, Pembunuhan 12 orang, Perampokan 9 orang dan lainnya 23 orang.

 

Sedangkan, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Commerce menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menghirup udara segar dan WBP yang telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

 

"Kalau sudah bebas, maka jalankan kehidupan yang lebih baik, harus berubah jangan mengulang lagi agar memiliki kehidupan dan masa depan yang lebih baik," imbuhnya.

 

“Kemudian, kepada WBP yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan maka tetap lah berprilaku baik ikut aturan dalam Lapas agar kedepan mendapatkan remisi lagi," tandas Bupati. (ADV/dal)

 

 

 

Sumber: