Setelah Dilantik, 613 Guru Non-PNS P3K Terlepas dari Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Dilantik, 613 Guru Non-PNS P3K Terlepas dari Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan OKU Selatan Darmawan, SE., M. Si.-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sebanyak 613 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini mengalami perubahan status setelah dilantik oleh Bupati OKU Selatan pada Rabu (23/8).

Sebelumnya, mereka merupakan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resmi dilantik oleh Bupati OKU Selatan, 613 orang yang awalnya P3K kini telah menjadi ASN P3K.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil langkah untuk menyediakan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.

Dalam keterangan kepada media, Kepala Dinas Ketenagakerjaan OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, pada Kamis (24/8), menyampaikan bahwa 613 orang TKS Non ASN yang baru saja menjadi P3K, sebelumnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama masih dalam status TKS.

Namun, setelah menjadi ASN, perlindungan tersebut tidak lagi berlaku.

Darmawan menjelaskan, "Saat mereka masih berstatus TKS, semuanya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah menjadi ASN, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi."

Sebelumnya, seluruh TKS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Darmawan menambahkan, "Meskipun begitu, jika dalam waktu mendatang terjadi perekrutan P3K baru dan banyak yang lolos, mereka secara otomatis akan dikeluarkan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan."(Dal)

Sumber: