Aksi Protes di Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Aksi Protes di Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Aksi protes di depan kantor Kajati Sumsel.-Foto: Sumeks-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan KONI Sumsel TA 2021, yaitu Suparman Romans dan Ahmat Tahir, pada Kamis lalu (24/8), berujung pada aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (28/8).

Selain melakukan orasi, para pendemo juga membakar ban mobil sebagai bentuk protes.

Rahmad Sandi, Direktur Eksekutif Solidaritas Indonesia Raya (SIRA), mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar-besaran di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp2,3 miliar selama tahun ini.

Ia menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius dan musuh bersama, dan SIRA mendukung upaya Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Resmi Ditahan Kajati Dalam Hal Kasus Korupsi

Feriyandi, perwakilan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPI) Kantor Pusat National Public Accountability Agency (KPNPA) Republik Indonesia, juga menyampaikan apresiasi terhadap Kejati Sumsel atas pengungkapan banyak kasus dugaan korupsi, termasuk penahanan tersangka terbaru terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Namun, para pendemo menekankan bahwa mereka berharap Kejati Sumsel akan tetap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, tanpa adanya pandangan pandang bulu.

Mereka berharap bahwa Kejati tidak akan gentar terhadap intervensi apapun yang mungkin mencoba mengganggu upaya mereka dalam memberantas korupsi di Sumatera Selatan.

Sejumlah organisasi antikorupsi di Sumatera Selatan, termasuk SIRA, PST, BPI KPNPA RI, CIC, DPP PAN, dan LSM TPMHK Sumsel, menggelar aksi protes tersebut.

Para penggiat anti-korupsi ini mendapatkan apresiasi dari Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmad R, yang menerima mereka dengan baik.

Setelah menerima pendemo, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus bekerja dalam mengungkap kasus ini.

Terdapat lima orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan KONI Sumsel ini.

Vanny mengungkapkan, Saksi-saksi tersebut adalah inisial S sebagai panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA sebagai sekretaris pengadaan barang dan jasa, U dan RK sebagai staf KONI Sumsel, dan US sebagai Sekretaris Umum KONI Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Isak Tangisan Sempat Iringi Penahanan Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk kedua tersangka, SR dan AT.

Suparman Romans (SR) merupakan Sekretaris Umum KONI Sumsel, sementara Ahmat Tahir (AT) adalah Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Vanny menambahkan, Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. "Dan mencari pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana ini,"ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta melakukan beberapa kegiatan fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp5 miliar. (*)

Sumber: