Kasus KONI Sumsel: Kejati Kembali Memanggil Mantan Kadispora Sumsel
Kantor KONI Sumsel di Palembang.--
HARIANOKUS.COM - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Yusuf Wibowo, telah dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel pada Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA: Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Resmi Ditahan Kajati Dalam Hal Kasus Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ahmad Yusuf Wibowo (AYW), mantan Kadispora tahun 2021.
"Ada dua orang yang diperiksa, inisial AYW selaku mantan Kadispora Sumsel tahun 2021, dan saksi inisial JRP selaku Kabid Rena KONI tahun 2021," ungkap Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Ahmad Yusuf Wibowo telah menjawab sekitar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan dan menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB hingga berakhir.
Sedangkan saksi JRP juga menghadapi puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini masih dalam tahap upaya penyidik untuk memahami alat bukti lebih mendalam dan mencari pihak lain yang mungkin terlibat. Informasi lebih lanjut akan diumumkan nanti," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Yusuf Wibowo, mantan Kadispora Sumsel, telah beberapa kali diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
BACA JUGA:Isak Tangisan Sempat Iringi Penahanan Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel
Pada tanggal 24 Agustus 2023, Kejati Sumsel resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel sebagai tersangka.
Dalam dugaan kasus korupsi terkait dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Dua tersangka tersebut adalah Suparman Roman, sekretaris umum KONI Sumsel yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dan Akhmad Thahir, ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait pencarian deposito, penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Serta pengadaan barang dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
BACA JUGA:Aksi Protes di Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka melibatkan pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Serta dugaan pelaksanaan beberapa kegiatan fiktif.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atau sebagai subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*).
Sumber: