Siswi di OKU Disetubuhi Kenalan Baru di Kamar Hotel

Siswi di OKU Disetubuhi Kenalan Baru di Kamar Hotel

Foto-Ilustrasi.--

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Seorang siswi pelajar di bawah umur berinisial SI (17) yang merupakan warga OKU menjadi korban kasus pemerkosaan oleh seorang pria pengangguran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Pria yang terlibat dalam kasus ini adalah Feru Fitara (23), warga Jalan Dr. M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Feru Fitara ditangkap oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Fahrudin pada Senin, 28 Agustus 2023, sekitar pukul 17.50 WIB di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menjelaskan kronologi kejadian.

 

Pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar jam 01:45 WIB, pelaku dan korban berada di Hotel Redante Jalan Dr. M Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

“Pelaku menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur dan kemudian tidur bersama korban. Pelaku lantas memeluk korban dari belakang, mencium pipi korban, dan akhirnya menyebutubhi korban,” jelas Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso.

 

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sementara terkait peristiwa ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU, Ir. Arman MSi, melalui Kepala UPTD PPA OKU, Merry Herlina SE MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

 

pendampingan dilakukan mulai dari proses visum hingga memberikan bantuan pengacara dan psikolog kepada korban.

 

“Apabila korban merasa tidak nyaman atau tidak aman di rumahnya, pihak dinas akan menempatkan korban ke tempat lain yang dapat membuatnya merasa aman dan nyaman. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk meringankan beban psikologis korban dan menjaga kesehatan mentalnya,” tuturnya.

 

Merry menyatakan bahwa upaya pendampingan tersebut bertujuan agar korban tidak mengalami penurunan mental yang signifikan. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan korban dan membantunya pulih dari dampak traumatis akibat kejadian tersebut. (seg)

Sumber: