Bobol Kontrakan, Ade Di Borgol Polsek Pulau Beringin

Bobol Kontrakan, Ade Di Borgol Polsek Pulau Beringin

Ade Ahmat Saputra (17) ABG asal Desa Gunung Batu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan, hanya bisa pasrah setelah dibogol Polisi. -foto: Dok HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Ade Ahmat Saputra (17) ABG asal Desa Gunung Batu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan, hanya bisa pasrah setelah dibogol Polisi.

Diketahui Ade sendiri merupakan DPO kasus bobol kontrakan milik Robet (23) yang berlokasi di Dusun 2, Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin yang terjadi 11 Agustus 2023 lalu.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengungkapkan jika penangkapan tersangka Ade, merupakan salah satu ungkap kasus NON T.O Ops SIKAT II MUSI 2023, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

BACA JUGA:Kasus Muntaber Selama Musim Kemarau di OKU Selatan meningkat, Berikut kiat Pencegahannya

 

Dengan dasar Surat Telegram Kapolda Sumsel : STR / 200 / VIII / OPS.1.3/ 2023, Tgl 22 Agustus 2023.

Kemudian juga Laporan polisi nomor : LP / B /10 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK Plb / POLRES OKU SELATAN / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Agustus 2023.

 

Adapun kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim, yakni pada hari Jum'at tanggal 11 Agustus 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB pada saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu samping rumah kontrakan nya telah terbuka.

BACA JUGA:Masih ingat Kisah Pasangan Beda Usia 55 Tahun, Nenek Rohaya berpulang

 

Melihat ada keanehan di kontrakannya, kemudian korban memanggil pemilik kontrakan Sera Irison yang berada dilantai 2, Setelah itu saksi Irison turun dan mendatangi korban dan menayakan ada apa.

 

Kemudian korban memberitahu bahwa pintu samping telah terbuka.

“ Kemudian korban sekaligus pelapor ini bersama saksi mengecek, melihat kunci Grendel kontrakan telah benggok. Terlihat ada bekas congkelan pada kusen pintu,” ujarnya.

BACA JUGA:Berhasil Jaring 57 Pelanggar Lalulintas di Operasi Zebra, Didominasi Pengendara Motor Tanpa Helm

 

Kemudian korban juga melihat tas ransel warna hitam merk Polo yang berisikan pakaian korban sudah hilang .

Dimana sebelumnya tas tersebut diakui korban diletakkan diujung tempat tidur.

Hal ini membuatnya semakin curiga kalau kontrakan milik dia tersebut baru saja di bobol maling. Setelah di cek ternyata benar, ada beberapa barang yang hilang.

 

Diantaranya, tas kecil warna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 11 juta, 1 buah BPKB sepeda motor Honda REVO Absolute, buku Tagihan musiman tikar dan karpet, kemudian pelapor juga kehilangan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Biru.

BACA JUGA:WhatsApp Siapkan Fitur Terbaru, Anggota Grup Bisa Berbagi Riwayat Pesan!

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitarsebesar Rp. 15 juta rupiah,” ungkap yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pulau Beringin.

 

Berangkat, dari laporan polisi, pada senin 04 September 2023, sekitar Pukul 11.30 WIB, unit Reskrim mendapat Informasi bahwa Tersangka ADE sedang berada dirumah Neneknya di desa Pulau Beringin Utara.

Informasi inilah, kemudian dikembangkan Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin melakukan penangkapan terhadap tersangka Ade, dan kemudian tersangka di bawa ke Polsek Pulau Beringin.

 

“Tersangka sudah diamankan, dan saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan untuk di proses hukum,” jelasnya. (end)

 

 

 

 

 

Sumber: