Kemenag Minta Guru MA Tanamkan Nilai Moderasi Beragama ke Siswa

Kemenag Minta Guru MA Tanamkan Nilai Moderasi Beragama ke Siswa

Kakan Kemenag saat membuka kegiatan-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan H. Karep, S.Pd., M.M didampingi Kasi Pendidkan Madrasah Hasfin Arian, M.Pd membuka kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Tingkat Madrasah Aliah (MA), di MAN 1 OKU Selatan, Senin (11/9).

 

 

 

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kepala Madrasah (Kamad) MAN 1 Komarudin, S. Pd dan 27 peserta Guru MA Negeri dan Swasta.

 

 BACA JUGA:Tim Karhutla OKUS Padamkan Titik Api

 

Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag mengatakan bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara pandang esensi ajaran agama.

 

 

 

Melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

 

 

 

“Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, maka ASN kemenag terutama bapak guru disini  harus menjadi teladan dalam menjaga kerukunan beragama ditengah tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Karep.

 

 

 

Dikatakannya, terdapat beberapa hal yang menjadi indikator keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pertama Komitmen kebangsaan, yakni penerimaan terhadap Pancasila  sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara.

 

 BACA JUGA:Sampai jumpa eSAF, All New Honda BeAT 2024 Hadir dengan Tampilan Balap Hanya sekitar 20 Jutaan

 

  Kedua Toleransi, yakni menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat.

 

 

 

"Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama. Ketiga Anti kekerasan, yakni menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan, dan keempat penerimaan terhadap tradisi, yakni ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama," cetusnya.

Sumber: