Simpan Dendam Pada Sang Ayah, Kakek Tiri di OKUS Justru Lampiaskan Bunuh Ke Si Anak

Simpan Dendam Pada Sang Ayah, Kakek Tiri di OKUS Justru Lampiaskan Bunuh Ke Si Anak

Jajaran Satres saat membawa TSK Pembunuh cucu tiri-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Kasus penemuan seorang anak yakni Aditya Saputra Bin Januari Ardiansyah (1,3), yang ditemukan tewas di sebuah pondok di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam (11/9) lalu, akhirnya terungkap.

 

 

 

Sang bocah, ternyata benar benar tewas dibunuh oleh kakeknya sendiri yakni Eko Wilia Sastra Wijaya (20) warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan yang memang sebelumnya sudah dicurigai, lantaran sang anak terakhir pergi bersama sang kakek tirinya tersebut.

 

 BACA JUGA:Ponsel Lipat OPPO Find N2 Flip, Desain Revolusioner dan Kamera Canggih

 

Terungkapnya kasus ini, juga setelah jajaran Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satres krim) Polres OKU Selatan berhasil ringkus Tersangka (TSK) Pembunuh cucu tiri di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Selasa (12/9).

 

 

 

Tak perlu memakan waktu yang cukup lama Jajaran Satres Krim Polres OKU Selatan berhasil meringkus Tersangka di Desa Kota Batu, Kecamatan Waduk Rantau Selatan, Rabu (13/), sekira Pukul 08.00 WIB.

 

 

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH,  Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH Kanit PPA Ipda Dedi Gunawan, S. Kom beserta jajaran Reskrim menyampaikan bahwa Tersangka berhasil diamankan di Kota Batu, Kecamatan Waduk Rantau Selatan saat hendak menuju ke Lampung Barat.

 

 BACA JUGA:Apple Luncurkan iPhone 15 Pro dan Pro Max, Peningkatan Signifikan dalam Desain dan Kinerja

 

Kapolres juga menjelaskan, jika untuk motif sementara ini karena tersangka merasa kesal dan dendam dengan ayah korban. Rasa dendam ini juga yang kemudian dilampiasakan dengan sang anak.

 

 

 

“Pada saat itu Tersangka membawa korban dengan menggunakan motor keliling dan pergi ke kebun. Pas sampai di kebun TSK timbul rasa kesal lalu melakukan tindakan keji tersebut dengan memukul dan men cekik korban hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres.

 

 

 

Untuk TSK dikenakan Pasal 340 Junto 338 dengan ancaman hukuman mati, karena dikenakan pasal berlapis dengan perlindungan anak dan pembunuhan.

Sumber: