Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Alat Covid 2022

Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Alat Covid 2022

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, bersama dengan Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB Assarofi, SH, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 18 September.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah mengambil langkah lanjutan dengan menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan pada Tahun 2022.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) Kabupaten OKU Selatan.

Saat ini, Leksi Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melarikan diri.

BACA JUGA:Barang Bukti 80 Kasus Kejahatan Pidana Dimusnahkan Kajari OKU Selatan

Sementara itu, tersangka kedua adalah Fitri Kurniawan, SH Bin Abi Rais, yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa pada Anggaran Tahun 2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, bersama dengan Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB Assarofi, SH, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 18 September.

 

Adi Purnama juga menjelaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan telah menjalankan tahap 2 dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat Covid di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2022.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold5 dan Z Flip5, Kamera Selfie Canggih dan Desain Lipat Revolusioner

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

 

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.

Sumber: