Disdik Kota Palembang Keluarkan Edaran Terkait Bahaya Dampak Kabut Asap

Disdik Kota Palembang Keluarkan Edaran Terkait Bahaya Dampak Kabut Asap

Kabut Asap di Kota Palembang Yang saat ini Masih Pekat.-foto: Sumatera Ekspres-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Kota PALEMBANG hingga saat ini masih tenggelam dalam kabut asap yang membuat kualitas udara menjadi sangat buruk.

 

Dalam menghadapi situasi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 yang mengatur perubahan jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya kabut asap.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori ST. MT, menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya akan mengikuti surat edaran tersebut.

 

Dimana merujuk pada surat dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor. 443/6272/DINKES/2023 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi dampak buruk kabut asap dan ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terkait perubahan iklim El Nino.

 

BACA JUGA:Tiga ASN OKU Selatan Terkena Hukuman Dalam Setahun Terakhir

"Keputusan ini juga merupakan hasil dari rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan pemangku kepentingan pada Jumat, 29 September 2023, terkait jam belajar di sekolah," ungkapnya.

 

Ansori menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, semua satuan pendidikan tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta Sederajat di Kota Palembang akan mengurangi 10 menit dari setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing-masing.

 

Selain itu, kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya juga sementara waktu dihentikan.

Sumber: