Pidsus Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Uang Palsu, Ngaku Bawa Sekitar 10 Juta Dari Pulau Jawa

Pidsus Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Uang Palsu, Ngaku Bawa Sekitar 10 Juta Dari Pulau Jawa

Anggota Tim Pidsus Mapolres OKU Selatan, Saat menujukkan Tersangka dan Barang Bukti Uang Palsu.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

 

Dijelaskan juga oleh Akbar, dari hasil pemeriksaan sementara,  TSK mengaku baru datang atau belum lama di kabupaten OKU Selatan. Dia datang dengan kemauan sendiri untuk mengedarkan uang tersebut pertama kalinya.

 

BACA JUGA:Personil Sat Reskrim Polres OKUS Terima Penghargaan Dari Polda Sumsel

 

Namun, hal terebut masih terus diselidiki oleh pihak Pidsus Polres OKU Selatan.

 

"Sementara ini, TSK dikenakan Undang-Undang Mata Uang undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 dan atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda 10 sampai 50 Milyar," tukasnya. (Dal)

 

Sumber: