Dinas Komunikasi dan Informatika Sosialisasikan Layanan Online

Dinas Komunikasi dan Informatika Sosialisasikan Layanan Online

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zakiah, SE., M.M.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam upaya meningkatkan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi kepada lembaga pemerintah, Pemerintah Kabupaten Selatan telah mengambil langkah signifikan. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mereka kini memfasilitasi proses ini secara online maupun offline.

 

Untuk permohonan informasi secara offline, warga dapat mengunjungi petugas PPID yang berada di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan.

 

Sementara itu, bagi yang lebih memilih cara online, pemohon dapat mengakses situs web PPID Kabupaten OKU Selatan di http://ppid.okuselatankab.go.id.

 

BACA JUGA:Kontroversi Sayembara Kejaksaan Terhadap Tersangka Korupsi di Kejari OKU Selatan

 

Langkah ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zakiah, SE., M.M, dalam keterangannya pada Kamis (5/10).

 

Zakiah menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama, bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

 

PPID juga berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sumber: