Brigpol Edy Saputra Terkena Sanksi PTDH
Wakapolres Muratara mencoret foto Brigpol Edy Saputra saat upacara PTDH Jumat (13/10/2023) pagi. --
MURATARA, HARIANOKUS.COM - Seorang anggota Polres Muratara, Brigpol Edy Saputra, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai akibat dari perilaku tidak disiplinnya. Upacara pemecatan ini berlangsung di halaman upacara Mapolres Muratara pada pagi Jumat, 13 Oktober 2023.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, melalui Wakapolres, Kompol I Putu Suryawan SIK MH, secara simbolis mencoret foto Brigpol Edy Saputra dalam upacara PTDH. Langkah ini dimaksudkan sebagai contoh bagi seluruh personel agar menjalankan tugas mereka dengan disiplin dan menjalankan amanat serta tanggungjawab dengan baik.
Wakapolres, Kompol Putu, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Brigpol Edi Saputra dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan jelas. Bahkan, pada saat pelaksanaan upacara PTDH, Brigpol Edy Saputra tidak hadir secara langsung, dan hanya foto yang mewakilinya.
Mantan Kanit 5 Subit 3 Jatanras Polda Sumsel ini menekankan perlunya mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia berharap insiden PTDH ini tidak akan terulang lagi di Polres Muratara di masa yang akan datang.
Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan, menjelaskan bahwa Brigpol Edi Saputra adalah anggota Polres Muratara yang bertugas di Bagian Operasional (Bag Ops). Selama lebih dari 30 hari berturut-turut, Brigpol Edy Saputra tidak melaksanakan dinas dan tidak memberikan keterangan sah. Hal ini telah mengakibatkan keputusan pemecatan dalam sidang kode etik kepolisian, yang berlanjut ke PTDH sesuai dengan proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
Pemecatan Brigpol Edy Saputra ini adalah contoh tegas terhadap anggota Polri yang tidak menjalankan tugasnya dengan disiplin dan etika. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme polisi serta menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas kepolisian. (*)
Sumber: