Terkendala Tilang Elektronik: Kendaraan Dipinjam Teman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Terkendala Tilang Elektronik: Kendaraan Dipinjam Teman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

ilustrasi tilang elektronik ETLE.-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Seringkali, kendaraan kita dipinjam oleh saudara atau teman tanpa kita duga dan tanpa disadari, aksi mereka terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Situasi ini sering kali menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara menghindari tilang elektronik jika kendaraan kita yang dipinjam oleh orang lain.

Saat teman meminjam motor atau mobil kita dan akhirnya mendapat tilang elektronik, pemilik kendaraan mungkin merasa sulit untuk menolak permintaan teman.

Namun, untuk menghindari denda yang mungkin dikenakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil.

 

BACA JUGA:Semua Sisi Dikepung! Polri Siap Gunakan Drone Pengintai untuk ETLE

 

Ketika kendaraan yang dipinjam oleh teman mendapat tilang elektronik, pemberitahuan akan dikirimkan kepada alamat yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menghindari denda, pemilik kendaraan perlu mengkonfirmasi bahwa saat itu kendaraan tersebut digunakan oleh seseorang selain dirinya.

 

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa dalam hukum lalu lintas, subjek hukum atau pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, secara hukum, orang yang mengemudikan kendaraan saat itu adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran denda tilang.

 

BACA JUGA:Januari 2023, Satlantas Polres OKUS Berlakukan Etle Tilang

Sumber: