Ingat, Ini Waktu Makmum Harus Membaca Surah Al-Fatihah Ketika Sholat

Ingat, Ini Waktu Makmum Harus Membaca Surah Al-Fatihah Ketika Sholat

Pembacaan Surah Al-Fatihah adalah wajib dalam setiap rakaat sholat, baik itu sholat secara individu atau berjamaah--

HARIANOKUS.COM- Ini Penjelasan Mengenai Pembacaan Surah Al-Fatihah dalam Sholat Menurut Pandangan Kitab 'Kasyifah as-Saja: Syarah Safinah an-Naja' dan Imam Ghazali"

Pandangan mengenai kapan dan bagaimana membaca Surah Al-Fatihah dalam sholat seringkali menjadi perdebatan dan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk kepada pandangan yang terdapat dalam kitab "Kasyifah as-Saja: Syarah Safinah an-Naja" yang disusun oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi.

Menurut kitab tersebut, pembacaan Surah Al-Fatihah adalah wajib dalam setiap rakaat sholat, baik itu sholat secara individu atau berjamaah, dan baik sebagai imam maupun makmum.

 Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang menyatakan, "Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah."

Imam Ghazali, dalam kitab "Bidayatul Hidayah," memberikan pandangan tentang kapan makmum seharusnya membaca Al-Fatihah.

Imam Ghazali menyatakan bahwa waktu yang paling tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan "amin.

Makmum sebaiknya tidak membacanya bersamaan dengan imam.

Imam Ghazali juga menekankan pentingnya meningkatkan volume suara saat mengucapkan "amin" setelah selesai membaca Al-Fatihah. Hal ini akan membantu makmum untuk membaca Al-Fatihah mereka sendiri. 

Makmum harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam mulai membaca surah berikutnya setelah mengucapkan "amin."

Namun, perlu diingat bahwa bagi makmum yang datang terlambat (masbuq) dalam sholat dan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dalam rakaat pertama karena imam telah rukuk, tindakan tersebut bisa dimaklumi. 

Dalam situasi ini, makmum yang terlambat harus segera menyesuaikan diri dengan gerakan imam, dan tidak menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya akan dimaafkan karena dalam kasus ini, kewajiban makmum berada di bawah tanggungan imam.

Semoga penjelasan ini membantu memahami pandangan mengenai pembacaan Surah Al-Fatihah dalam sholat sesuai dengan pandangan kitab "Kasyifah as-Saja: Syarah Safinah an-Naja" dan Imam Ghazali.(*)

 

Sumber: