Kejari Geledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih

Kejari Geledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih

Foto - Penyidik Kejari Prabumulih menggeledah kantor Dinas Perhubungan terkait penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif.--

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif. Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) dan intelijen Kejari Prabumulih pada Senin, 16 Oktober.

 

Tim penyidik, yang terdiri dari sekitar 10 orang, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Ridho Syahputra SH dan didampingi oleh Kasi PB3R, Faisal Basri SH. Mereka melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan ruang penyimpanan arsip (dokumen) di kantor Dinas Perhubungan.

 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp302 juta dan tahun 2022 sebesar Rp450 juta, dengan total anggaran sekitar Rp750 jutaan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

 

Kajari Roy Riady menyatakan bahwa penggeledahan ini adalah tindaklanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan dalam perjalanan dinas. Selama penyelidikan, 11 pegawai Dinas Perhubungan Kota Prabumulih telah diperiksa, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini telah diamankan.

 

Proses penggeledahan masih berlangsung, dan Kejaksaan Negeri Prabumulih akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penggeledahan selesai. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. (*)

Sumber: