Bawaslu OKU Timur Tertibkan Baleho Caleg yang 'Curi Start' Kampanye

Bawaslu OKU Timur Tertibkan Baleho Caleg yang 'Curi Start' Kampanye

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mulai mecopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho, calon legislatif (Caleg) yang mencuri start kampanye. -FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah memulai proses pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau baleho milik calon legislatif (Caleg) yang telah melanggar aturan dengan memulai kampanye lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Sunarto, Ketua Bawaslu OKU Timur, didampingi oleh Komisioner Divisi Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa, mengumumkan bahwa mereka telah menggelar Apel Gabungan Bawaslu, TNI, Polri, Pol PP, dan Dishub.

Apel ini berlangsung di Kantor Bawaslu pada Rabu, 18 Oktober 2023, dalam rangka persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang telah melanggar aturan dan mengarah ke APK.

 "Jadi per hari ini kita lakukan pelepasan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Artinya yang APS yang mengarah APK," jelas Sunarto.

BACA JUGA:Oknum LSM Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan di Sekolah SDN Toto Margo Mulya OKU Timur

Saat ini, APS yang bertujuan untuk pengenalan Caleg masih diizinkan, termasuk foto, nama, dan gambar partai politik.

Namun, APS yang mengandung nomor urut, gambar paku, ajakan untuk memilih nomor atau coblos, serta motto-motto tertentu tidak diperbolehkan.

Penertiban APS yang masuk dalam kategori APK akan terus dilakukan hingga selesai, termasuk juga APK yang terpasang di rumah-rumah pribadi Caleg atau warga.

Meskipun APK yang terpasang di rumah-rumah pribadi boleh tetap ada, pemilik rumah diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu.

Caleg seharusnya dapat memasang APK mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selaras dengan jadwal masa kampanye.

BACA JUGA:Terkam CCTV Saat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di OKU Timur Dikejar Hingga Bengkulu

Sunarto juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan dua surat himbauan kepada partai politik (Parpol) terkait penertiban baleho.

Surat pertama berisi himbauan agar Parpol melepas baleho yang melanggar aturan, namun masih banyak baleho yang tetap terpasang.

Dalam surat kedua, Parpol diberi tenggat waktu selama 7 hari untuk melepas APK, namun masih ada yang tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Sumber: