Peserta PPPK Diberikan Waktu 3 Hari Untuk Lakukan Sanggahan

Peserta PPPK Diberikan Waktu 3 Hari Untuk Lakukan Sanggahan

Sekretaris BKPSDM OKU, Burhanudin Lubis.--

 

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 505 peserta dari total 4.098 pelamar dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Dari peserta yang dinyatakan TMS, 19 di antaranya berada dalam formasi guru, 94 dalam formasi kesehatan, dan 392 dalam formasi teknis.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU,Mirdaili SSTP MSi melalui Sekretaris BKPSDM OKU, Burhanudin Lubis, mrngatakan peserta yang dinyatakan TMS memiliki alasan tertentu untuk status tersebut.

Peserta yang merasa alasan TMS mereka tidak sesuai dapat melakukan sanggahan kepada panitia seleksi.

Namun, sanggahan harus ditujukan kepada panitia dan hanya diterima jika kesalahan disebabkan oleh panitia, seperti ketidaksesuaian persyaratan yang sebenarnya telah dipenuhi.

 

Panitia memberikan peserta waktu tiga hari, mulai dari 19 hingga 21 Oktober 2023, untuk mengajukan sanggahan.

Peserta yang semula dinyatakan TMS dan kemudian mengajukan sanggahan yang diterima akan diubah statusnya menjadi memenuhi syarat (MS). Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbarui data.

 

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, mereka akan mengikuti tes kompetensi yang direncanakan berlangsung dari 10 November hingga 4 Desember 2023.

Jadwal tes kompetensi dapat mengalami perubahan, dan peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes tersebut. (*)

Sumber: