Fatwa Terkait Transaksi Kripto: Dua Pandangan Berbeda dari Bahtsul Masail

Fatwa Terkait Transaksi Kripto: Dua Pandangan Berbeda dari Bahtsul Masail

Dua fatwa Kripto yang dibahas di forum Bahtsul masail, haram atau halal? --

BACA JUGA:Proyek Kripto Berbasis Islam Sidra Oktober  Luncurkan Mainnet Terbuka, Saat Ini Proses KYC Sedang Berlangsung

yang didasarkan pada aset riil tidak menjadi sorotan dalam forum ini karena dinilai tidak bermasalah oleh para ulama.

Di sisi lain, menurut laman NU.or.id Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan fatwa berbeda. 

Mereka mengeluarkan keputusan bahwa mata uang kripto dianggap haram. 

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengkonfirmasi hal tersebut. 

BACA JUGA:Jika Pi Network Mainnet Terbuka, Ini Akan Mendorong Kreativitas dan Inovasi dalam Ekosistem Kripto Global

Alasannya, kripto memiliki unsur spekulasi yang tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam fikih yang seharusnya berdasarkan kerelaan dan bebas dari penipuan.

Kedua pandangan ini menunjukkan bahwa pandangan tentang kripto masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat luas. Sebagai masyarakat, penting untuk senantiasa mengedukasi diri dan berhati-hati dalam setiap transaksi.(*)

Sumber: