Dikeroyok Tiga Beradik, Guru Ngaji di Banyuasin Meregang Nyawa

Dikeroyok Tiga Beradik, Guru Ngaji di Banyuasin Meregang Nyawa

Foto - Korban yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah dikeroyok menggunakan senjata tajam dan dipukul besi. --

 

BANYUASIN, HARIANOKUS.COM - Seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) merengang nyawa  setelah dikeroyok dan diserang dengan senjata tajam oleh tiga orang yang diduga merupakan tiga kakak beradik.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022, di lapangan badminton di Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

 

Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham antara korban dan salah satu terlapor, Egi, yang terjadi pada 28 Februari 2022.

Selisih paham ini kemudian telah didamaikan oleh ketua RT setempat.

Namun, pada 4 Maret 2022, Egi bersama dengan Yudi dan Heru, serta seorang teman mereka, mendatangi korban di lokasi kejadian dan melakukan serangan mendekati korban tanpa banyak bicara.

 

Mereka dikeroyok dan menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, termasuk perut, bahu, dan kepala.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hosni Palembang, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan ia meninggal dunia.

 

Setelah peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Talang Kelapa Polres Banyuasin pada 5 Maret 2022.

Sejak itu, ketiga pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin.

 

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi terpisah beberapa hari yang lalu.

Pelaku Egi dan Heru ditangkap di tempat persembunyiannya di Meranti, Provinsi Jambi, sementara pelaku Yudi ditangkap di Provinsi Bengkulu. Ketiga pelaku ini merupakan kakak beradik.

 

Peristiwa ini merupakan contoh yang sangat tragis dari konflik pribadi yang dapat berakhir dengan kekerasan dan hilangnya nyawa.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum. (*)

Sumber: