Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Resmi Ditutup

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Resmi Ditutup

Foto – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah resmi ditutup pada Rabu (25/10/2023).

Penutupan pendaftaran ini terjadi karena seluruh partai politik yang memiliki hak untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres telah menggunakan hak mereka.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa tampaknya proses pendaftaran capres-cawapres telah selesai, dan tidak ada gabungan partai politik lain yang akan datang untuk mendaftar.

Pendaftaran bakal capres-cawapres berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023, dengan hari terakhir pembukaan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

 

Pasangan yang pertama kali mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendapat dukungan dari tiga partai politik di parlemen, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Total kursi parlemen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan oleh ketiga partai tersebut adalah 167 kursi DPR RI, atau setara dengan 29,04 persen suara.

 

Pasangan kedua yang mendaftar adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden ketiga adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan dukungan dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan PSI.

Seluruhnya, sudah ada 14 partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 dan juga maju sebagai peserta pemilu pada Pilpres 2024.

 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah kursi atau persentase suara tertentu.

Saat ini, pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Pendaftaran resmi ditutup setelah seluruh partai politik yang berhak mendaftarkan pasangan capres-cawapres telah menggunakan hak mereka, dan persiapan untuk Pilpres 2024 akan terus berlanjut. (*)

Sumber: