Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Foto - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, berdasarkan laporan aduan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Hasyim Asy'ari merupakan Teradu I dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

 

Pembacaan putusan sanksi tersebut dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengumumkan bahwa sanksi yang diberikan adalah peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari, yang juga menjabat sebagai Ketua KPU.

 

Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, terdapat tujuh Teradu yang dilaporkan oleh Bawaslu kepada KPU. Selain Hasyim, Teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Keenam Teradu tersebut juga mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP.

 

Hasyim Asy'ari menerima sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan yang lainnya, karena ia merupakan Ketua KPU RI dan tidak dianggap mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2.

Peraturan tersebut mengatur tentang keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiel terhadap aturan tersebut.

 

Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan bahwa Teradu I terbukti melanggar ketentuan, yaitu Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Para Teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017, yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Sumber: