Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres Belum Final

Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres Belum Final

Foto - Ketua MK, Anwar Usman.--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden belum sepenuhnya final karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengesekusi putusan tersebut. Feri Amsari, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, mengungkapkan bahwa putusan MK hanya mengatur prinsip-prinsip dasar dan memerlukan aturan teknis lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

 

Menurut Feri, jika KPU tidak segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadapi masalah hukum. Ini dapat menyebabkan sengketa hukum yang kemudian harus diputuskan oleh MK, terutama jika pasangan tersebut memenangkan pemilihan presiden pada tahun 2024.

 

Feri juga mencatat bahwa putusan MK tentang batasan usia tidak mencapai mayoritas mutlak dalam persetujuan, dengan adanya pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dan persetujuan sebagian (concurring opinion) dari hakim konstitusi.

 

Untuk menjadikan revisi PKPU menjadi final, KPU perlu menjalani proses yang melibatkan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan musyawarah bersama sebelum merevisi PKPU untuk mengimplementasikan putusan MK. (*)

Sumber: