Siap-Siap, Pembelian Gas LPG 3 Kg di OKU Selatan Juga Bakal Pakai KTP

Siap-Siap, Pembelian Gas LPG 3 Kg di OKU Selatan Juga Bakal Pakai KTP

Pembelian gas LPG 3 kg akan pakai KTP.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Pusat bakal memberlakukan pembelian LPG Tabung 3 KG diharuskan menunjukan Kartu Tanda Penduduk.

Ketentuan itu akan diberlakukan Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 maka pembelian LPG Tabung 3 KG harus menunjukan KTP.

Selain itu juga, Pertamina mengikuti Undang-Undang Nomor.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Wah, Regulator Jepang Selidiki Dugaan Monopoli Google pada Ponsel Pintar

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda OKU Selatan Permiadi Haikal, S. Sos., M.M menyampaikan bahwa sejauh ini pihak Pangkalan sedang melakukan pendataan ditingkat agen dan pengecer.

"Sekarang pangkalan sedang mendata para pengecer, yang nantinya akan diteruskan ke Agen dan akan ditembuskan ke Ekonomi, setelah itu nanti akan kami terusan ke Provinsi Sumsel," ujarnya, Senin (30/10).

Dikatakannya, wacana ini merupakan program baru yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat, namun tidak serta merta langsung dapat direalisasikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Performa Smartphone Anda dengan Snapdragon 8 Gen 3, Keajaiban 4nm dan Keunggulan AI

"Paling nanti akan disosialisasikan terlebih dahulu, tapi sekarang sudah mulai disampaikan ke pangkalan, pencer untuk menyampaikan ke masyarakat," cetusnya.

Masih kata dia, kemungkinan untuk pemberlakukan akan diperkirakan pada Tahun mendatang, dikarenakan untuk Tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan.

"Kalau masyarakat mau membeli LPG saat ini masih seperti biasa, tidak harus menggunakan KTP, namun itu baru wacana kedepannya yang harus Makai KTP," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: