Polres Muara Enim Berhasil Identifikasi 16 Tersangka Ilegal Mining

Polres Muara Enim Berhasil Identifikasi 16 Tersangka Ilegal Mining

Foto - Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi.--

MUARA ENIM, HARIANOKUS.COM - Polres Muara Enim berhasil menetapkan 16 tersangka dari 30 pelaku yang diamankan dalam kasus ilegal mining di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Setelah pemeriksaan marathon dan gelar perkara, polisi menerbitkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal batubara.

Dari 16 tersangka tersebut, mereka memiliki beragam peran, termasuk sebagai pemilik tambang, pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, serta supir truck.

Dua orang yang ditemukan positif narkoba telah direhabilitasi di panti rehabilitasi narkoba.

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa selain 16 tersangka tersebut, 12 orang lainnya masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Mereka belum terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal karena alasan pekerjaan mereka yang berbeda atau keberadaan di lokasi yang tidak langsung terlibat dalam operasi ilegal mining.

 

Kasus pertambangan ilegal tersebut melibatkan sejumlah alat berat, roda empat, dan barang bukti lainnya.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (*)

Sumber: