Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sita Objek Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sita Objek Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Foto - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel bergerak cepat dengan melakukan penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi, Nomor 9, Wirobrojan Jogjakarta, Selasa 31 Oktober 2023. --

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan terkait kasus penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan selama dua hari di Jogjakarta, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi.

 

Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan asrama di Jalan Puntodewi, Wirobrojan Jogjakarta, yang telah berlangsung sejak tahun 2015.

Diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat, yang kemudian berujung pada penjualan aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

 

Kelima tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, termasuk dua orang yang telah meninggal dunia. Selain penyitaan tanah dan bangunan, dokumen lainnya juga disita untuk menemukan bukti tambahan dalam penyelidikan.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh mahasiswa, alumni, dan masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta, termasuk aksi unjuk rasa dan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel untuk mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

 

Selain menyita dokumen dan objek tanah dan bangunan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi di Jogjakarta.

Penyidikan ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga melibatkan para tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta. (*)

Sumber: