Dua Tersangka Terorisme Rencanakan Untuk Gagalkan Pemilu 2024

Dua Tersangka Terorisme Rencanakan Untuk Gagalkan Pemilu 2024

Foto : Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) dan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) saat memberikan keterangan terkait penangkapan teroris kelompok JAD kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana terorisme yang diduga memiliki niat untuk mengganggu dan menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kedua tersangka, yang identitas mereka dijaga dalam berita ini sebagai AH alias AM dan DAM, ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.

Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan anggota dari jaringan Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Abu Oemar (AU), yang dikenal sebagai pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.

"Ada tambahan dua orang lagi yang ditangkap terkait jaringan AU, yang berencana mengganggu jalannya pesta demokrasi," kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (3/11).

Aswin menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah bagian dari 40 tersangka teroris yang terkait dengan kelompok JAD pimpinan AU.

Mereka telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada tanggal 27-28 Oktober. "Hingga tanggal 27-28 Oktober lalu, kami berhasil menangkap 40 orang, dan kemudian dilakukan penangkapan tambahan terhadap dua orang sehingga total 42 orang yang telah ditangkap hingga saat ini," jelas Aswin.

Kedua tersangka ini aktif dalam sebuah grup obrolan pesan singkat WhatsApp Group yang dikenal sebagai "Muslim United" atau "Ummatan Wasathan."

Grup obrolan ini membicarakan tentang "ghirah," yaitu untuk membangkitkan semangat untuk melakukan tindakan kejahatan terorisme.

"Mereka berbagi materi-materi yang berasal dari kelompok ISIS, menggalang donasi yang dikumpulkan dan dialokasikan untuk kepentingan kelompok mereka," ungkap Aswin.

Selain itu, dalam grup obrolan tersebut, mereka juga merencanakan cara untuk menggagalkan Pemilu 2024.

Menurut Aswin, rencana ini telah disampaikan secara terbuka oleh UR, salah satu dari 40 tersangka yang ditangkap pada Oktober 2023.

UR mengungkapkan pada Agustus 2023 bahwa untuk menggagalkan pemilu tersebut, mereka akan melakukan "amaliyah," yang berarti aksi teror yang bisa mencakup serangan dengan senjata tajam, senjata api, atau bahkan tindakan bom bunuh diri, yang merupakan yang paling tidak diinginkan.

Selain kelompok JAD, pada awal Oktober 2023, Densus 88 Antiteror Polri juga berhasil menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme yang terkait dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Penangkapan tersebut dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. (*)

Sumber: