Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM dan Gas Bumi di Muba

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM dan Gas Bumi di Muba

Foto - Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan oleh petugas Kepolisian.--

 

MUBA, HARIANOKUS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap aktivitas pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi beserta produk olahannya.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun I Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba, AKBP Imam Syafii Sik, melalui Plh Kasat Reskrim, Ipda Dedi Kurniawan SH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal yang melibatkan pemalsuan BBM.

Pelaku utama, yang dikenal sebagai Zikar alias Ikung, diduga beroperasi di Dusun I, Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni memasukkan minyak hitam ke dalam tangki (tedmon),

Mencampurnya dengan cairan asam sulfat, Mengaduk atau menggiling campuran tersebut dengan mesin pengaduk, mengendapkan minyak tersebut dan memasukkannya ke dalam tangki persegi agar menyerupai minyak solar, lalu emasukkan minyak palsu ke dalam tedmon sebagai tempat penyimpanan.

Unit Pidana Khusus dan Satuan Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dalam gudang pengolahan minyak.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka membenarkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pemalsuan BBM yang menyerupai minyak solar.

Para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 150 ribu dan telah bekerja selama satu bulan sebelum penangkapan.

Mereka juga menyebut bahwa upah tersebut berasal dari kepala gudang dengan inisial NU, yang merupakan pemilik gudang pengolahan minyak dengan inisial ME.

Selain penangkapan para tersangka, pihak berwenang juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk enam jerigen putih yang berisikan cairan asam sulfat, dan tujuh jerigen biru berisikan bahan kimia Bleching.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPIDANA), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Sumber: