Nasib 4.854 Honorer di OKU Timur Usai Larangan Rekrutmen Non-ASN

Nasib 4.854 Honorer di OKU Timur Usai Larangan Rekrutmen Non-ASN

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang merekrut pegawai honorer setelah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, saat ini terdapat 4.854 pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Para honorer ini tersebar di berbagai instansi, dengan jumlah terbanyak berada di Dinas Kesehatan sebanyak 1.048 orang, di Satuan Pop PP dan Damkar sebanyak 1.021 orang, dan di Dinas Pendidikan sebanyak 563 orang.

Namun, setelah diberlakukannya pelarangan rekrutmen honorer, nasib mereka menjadi belum pasti.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H. Risman Sukri, menyatakan bahwa saat ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh karena itu, nasib dari 4.854 honorer tersebut masih menjadi tanda tanya.

Mungkin mereka akan dirumahkan secara massal, kontrak honorer diperpanjang, atau diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Risman menambahkan bahwa petunjuk teknis terkait UU baru biasanya dikeluarkan dalam bentuk peraturan paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut disahkan. Pasal 66 dalam UU No. 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pendataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2024, dan pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.

Terkait dengan jumlah kebutuhan pegawai, Risman menyatakan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki jumlah pegawai ASN yang tidak mencukupi dari kebutuhan. Oleh karena itu, setiap OPD masih memakai tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan mereka. (*)

Sumber: