1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri, 350 Ikuti Program Isbat Nikah

1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri, 350 Ikuti Program Isbat Nikah

--

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 350 pasangan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, telah mengikuti sidang Isbat Nikah serentak dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Dari sekitar 1.200 pasangan yang menikah "bawah tangan" atau nikah siri, 350 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag OKU Timur, Ali Mustopa, menyampaikan bahwa dari 1.200 pasangan yang belum memiliki akta atau surat nikah, sekitar 350 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah.

Usia pernikahan pasangan tersebut sangat beragam, mulai dari yang menikah 1 tahun hingga yang sudah menikah 40 tahun.

Ali Mustopa menyatakan bahwa pemerintah OKU Timur bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura untuk memfasilitasi pasangan yang belum memiliki akta nikah.

Isbat Nikah serentak tahun ini melibatkan 350 pasangan dari 20 Kecamatan, dengan zona-zona penyelesaian di beberapa lokasi seperti Balai Rakyat Pemkab, kantor camat, dan lainnya.

Wakil Bupati OKU Timur, HM Adi Nugraha Purna Yudha, menekankan bahwa pernikahan harus sah secara hukum Islam dan negara.

Isbat Nikah diadakan sebagai solusi bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi atau belum sah secara hukum negara. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah dan memberikan solusi kepada pasangan agar dapat mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Pengadilan Agama Kelas II Martapura juga menyebutkan bahwa pernikahan yang sah secara hukum negara memberikan keuntungan administratif kependudukan yang penting bagi pasangan dan keturunannya.

Pelayanan Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat memberikan solusi kepada pasangan yang belum memiliki akta nikah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran pernikahan secara resmi. (*)

Sumber: