PMPTSP Kabupaten OKU Selatan Lakukan Sosialisasi terkait Optimalkan Berusaha Berbasis Risiko

PMPTSP Kabupaten OKU Selatan Lakukan Sosialisasi terkait Optimalkan Berusaha Berbasis Risiko

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelatanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sosialisasikan Inplementasokan berusaha berbasis resiko, dihotel Samudera, (8/11).-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengadakan sosialisasi Inplementasokan berusaha berbasis risiko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelatanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Acara tersebut, yang berlangsung di Hotel Samudera pada tanggal 8 November, dihadiri oleh 203 pelaku usaha, termasuk dari kalangan besar, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Siswa SDN-04 Banding Agung OKU Selatan Raih Juara Tingkat Nasional dalam O2SN Pencak Silat

Haris Munandar, Kepala Dinas PMPTSP, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA di Kabupaten OKU Selatan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di wilayah tersebut.

Munandar mengucapkan terima kasih kepada peserta dan panitia yang telah berhasil menyelenggarakan acara ini.

Ia juga mengimbau peserta pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usaha mereka guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Pastikan Stok Pupuk Di OKU Selatan Hingga Akhir Tahun 2023 Aman

"Harapan kami untuk seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius memahami serta dapat mengaplikasikan dalam usahanya. Kami akan bantu para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, dan kami mengajak sinergi support. Bagi yang belum memiliki izin usaha, mari daftarkan secara gratis," ujarnya.

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini menerapkan prinsip "Trust but Verify," di mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan memudahkan proses perizinan berusaha, namun tetap memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. (Dal)

Sumber: