Dana Hibah Pilkada OKU Timur: KPU Terima Rp 39,8 Miliar, Bawaslu Rp 15,1 Miliar

Dana Hibah Pilkada OKU Timur: KPU Terima Rp 39,8 Miliar, Bawaslu Rp 15,1 Miliar

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana hibah Pilkada 2024. --

 

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM -  Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana hibah Pilkada 2024.

Dana hibah ini disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, masing-masing sebesar Rp 39,840,000,000 dan Rp 15,145,000,000. Total dana hibah yang diberikan mencapai Rp 54,985,000,000.

Bupati Lanosin menyampaikan bahwa dana hibah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 di OKU Timur.

Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum termasuk dana yang akan diberikan kepada TNI dan Polri, yang diperkirakan akan menambah total dana hibah menjadi Rp 60 miliar.

Pengumuman mengenai penandatanganan naskah hibah telah dilakukan secara serentak dengan provinsi Sumsel.

Bupati Lanosin berpesan agar dana hibah tersebut digunakan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya. Ia berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, damai, dan adem ayem di OKU Timur.

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, menyatakan bahwa dana hibah sebesar Rp 15,145,000,000 yang diterima Bawaslu akan digunakan untuk pengawasan Pilkada 2024.

Meskipun Bawaslu sebelumnya mengajukan Rp 33 miliar, jumlah tersebut disetujui untuk mendukung kegiatan pengawasan.

Sunarto menjelaskan bahwa alokasi terbesar dari dana hibah tersebut adalah untuk honor penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.

Bawaslu OKU Timur juga melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran baru, dengan mengurangi kegiatan yang tidak terlalu dibutuhkan, seperti bimbingan teknis internal dan sosialisasi.

Sunarto menyampaikan bahwa pihaknya berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana hibah ini dan akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu OKU Timur juga mengajak ahli keuangan dari Pemda untuk membantu dalam penyusunan anggaran baru.

Sunarto menekankan bahwa pihaknya akan menghindari kesalahan dalam penggunaan dana hibah dan akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita ini memberikan informasi terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati OKU Timur untuk dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu OKU Timur.

Jumlah dana hibah yang diterima KPU adalah Rp 39,840,000,000, sedangkan Bawaslu menerima Rp 15,145,000,000.

Bupati Lanosin berharap agar dana tersebut dapat digunakan dengan baik dan sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 yang damai dan lancar di OKU Timur. (*)

 

Sumber: