Mantan Direktur PTBA dan 4 Tersangka Lainnya Tunggu Jadwal Persidangan

Mantan Direktur PTBA dan 4 Tersangka Lainnya Tunggu Jadwal Persidangan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim saat melimpahkan lima berkas mantan bos PT Bukit Asam (PTBA) ke Pengadilan Tipikor Palembang. --

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim telah melimpahkan lima berkas mantan bos PT Bukit Asam (PTBA) ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kelima tersangka, termasuk Mantan Direktur Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, terlibat dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Humas PN Palembang, Eddy Pahlawi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dan kini menunggu penetapan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini.

Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, perkara dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar akan diadili oleh lima orang majelis hakim.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, membenarkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 miliar, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp 100 miliar.

Pelaksanaan akuisisi tersebut disinyalir tidak sesuai prosedur dan merugikan negara. Mantan Direktur Utama PTBA, Anung Dri Prasetya, dan empat tersangka lainnya kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (*)

Sumber: