UMK OKU Timur tahun 2024 Diprediksi Naik

UMK OKU Timur tahun 2024 Diprediksi Naik

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Widodo.--

OKU TIMUR - Kabar baik menghampiri Kabupaten OKU Timur, di mana Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 diprediksi akan mengalami kenaikan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Widodo, pada Rabu, 15 November 2023.

 

Menurut Widodo, prediksi kenaikan tersebut mencapai 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional yang sebesar 15 persen. Namun, ia menekankan bahwa angka ini masih bersifat proyeksi, dan kepastiannya masih bergantung pada hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur.

 

Widodo menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan di Kabupaten OKU Timur memiliki peran penting dalam menetapkan UMK. Saat ini, dewan tersebut masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

Perubahan dalam penentuan UMP dan UMK saat ini mengikuti aturan baru berdasarkan PP No.21 tahun 2023, yang tengah dalam proses penyempurnaan di Kementerian Tenaga Kerja.

 

"Setelah PP baru selesai, Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP. Setelah UMP provinsi ditetapkan, Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penentuan UMK," ujar Widodo.

 

Dia juga menambahkan bahwa dengan adanya Dewan Pengupahan, UMK di OKU Timur kemungkinan akan lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. Pada tahun 2023, UMK Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp 3.404.177.

 

Widodo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pekerja atau buruh di OKU Timur menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, sejalan dengan aspirasi tenaga kerja secara nasional. Meskipun, dari pihak pengusaha di OKU Timur, belum ada masukan yang disampaikan.

 

"Dewan Pengupahan terdiri dari berbagai unsur, termasuk pakar ekonomi, akademisi, pekerja dari SPSI, pengusaha dari Apindo, BPS, dan pemerintah melalui Dinas Kertrans," kata Widodo.

 

Widodo juga mengungkapkan bahwa di OKU Timur terdapat 102 perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 6.354 orang.

 

"Setelah UMK ditetapkan, Bupati akan mengirim surat edaran kepada perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku," ungkapnya. (*)

Sumber: