Tahap II Kasus KONI: Jaksa Limpahkan 2 Tersangka ke JPU

Tahap II Kasus KONI: Jaksa Limpahkan 2 Tersangka ke JPU

Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel memasuki tahap II dengan penyerahan dua tersangka.--

PALEMBANG - Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel memasuki tahap II dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Rabu, 15 November 2023.

 

Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi pelaksanaan tahap II oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Selatan.

 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap, jadi penyidik melakukan tahap II, yakni penyerahan dua tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang," kata Vanny.

 

Vanny menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu tim JPU Kejari Palembang melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

"Kita tunggu saja, nanti jika sudah dilimpahkan, tentu akan segera disidangkan, dan akan kami infokan kembali," ujarnya.

 

Selain itu, Vanny juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka.

 

"Beberapa waktu yang lalu, tim penyidik menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka berinisial AT sebesar Rp250 juta, dan uang pengembalian tersebut kemudian dititipkan ke rekening kas negara," jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, termasuk Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel dan Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Kendati demikian, tersangka Hendri Zainudin, selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu, hingga tahap II belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

 

Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka melibatkan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel, termasuk dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perkara ini berkaitan dengan pencarian deposito, serta uang atau dana hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang dari APBD tahun anggaran 2021.

 

Hasil audit inspektorat mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (*)

Sumber: