Kuasa Hukum Tegaskan Penolakan Pernyataan Prada Jefriando Tewas Akibat Lakalantas

Kuasa Hukum Tegaskan Penolakan Pernyataan Prada Jefriando Tewas Akibat Lakalantas

Foto - Aleston Manurung SH dari LBH Horas Bangsa Batak Nusantara yang menyampaikan pernyataan ke awak media, Jumat (17/11) malam. --

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Keluarga dan kuasa hukum Prada Jefriando Simatupang (23), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, yang berdinas di Yon Raider 200, menolak tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa korban meninggal karena lakalantas (kecelakaan lalu lintas).

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Aleston Manurung SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Reynold Tambunan SH.

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut dianggap terlalu dini, terutama karena hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara M Hasan belum dikeluarkan.

Mereka menegaskan bahwa penjelasan resmi terkait penyebab kematian Prada Jefriando akan diberikan setelah dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan 1-2 hari ke depan oleh Unit Pidum-Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Aleston Manurung SH juga menyatakan bahwa keluarga korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban pada Rabu (15/11).

Terkait dengan kejadian ini, mereka menunggu penjelasan resmi dari tim penyidik.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyarankan untuk menanyakan langsung ke Pomdam II/Swj terkait penyebab kematian Prada Jefriando Simatupang. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, dan sudah ada koordinasi intensif dengan pihak terkait.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap penjelasan resmi akan segera disampaikan oleh tim penyidik setelah gelar perkara dilakukan. (*)

Sumber: