Pengedar Ganja dituntut 14 Tahun Penjara Oleh Hakim

Pengedar Ganja dituntut 14 Tahun Penjara Oleh Hakim

-Foto: Dok HOS-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM  - Karena terbukti memiliki dan mengedarkan Ganja dalam jumlah besar, terdakwa Ujang di tuntut selama 14 tahun oleh JPU Kejari Palembang pada sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 7 Desember 2023.

 

Mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa Ujang yang tertunduk meminta keringanan dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.

 

Bagaimana terdakwa sudah mendengar tadi tu tutan JPU? "Sudah yang mulia, saya minta diberi keringanan," katanya sembari tertunduk.

 

"Ya, Nanti kami berikan kesempatan terdakwa untuk pembelaan,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi," Ujar Hakim ketua.

 

Dalam tuntutan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH menyatakan terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Berupa 8 bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 6,15 Kilogram yang beratnya melebihi 1kilogram atau melebihi dari 5 batang pohon

 

"Menuntut terdakwa selama 14 tahun denda Rp.1 Miliar, sebagaimana pasal 114 tentang narkotika," kata JPU.

 

Sumber: