Capaian Luar Biasa BNN Prabumulih dalam Pencegahan Narkotika: Revisi Target SKHPN dan Kontribusi PNBP Tertingg

Capaian Luar Biasa BNN Prabumulih dalam Pencegahan Narkotika: Revisi Target SKHPN dan Kontribusi PNBP Tertingg

Menjelang akhir tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih merilis capaian program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di kantor BNN Prabumulih, Rabu (27/12).-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih mengumumkan capaian yang mengesankan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) menjelang akhir tahun 2023.

Pengumuman ini dilakukan di kantor BNN Prabumulih pada Rabu (27/12).

Salah satu poin menonjol dari pencapaian ini adalah lonjakan permintaan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Bahkan, BNN Kota Prabumulih telah melakukan dua kali revisi target, namun permintaan masih melebihi target yang ditetapkan.

"Awalnya kami menargetkan 200 SKHPN, namun karena tingginya minat masyarakat dan situasi politik tahun ini, kami merevisi target menjadi 1.800 dan akhirnya mencapai 2.045 SKHPN," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Pauzia.

BACA JUGA:PAC Muslimat NU Terima Tanah Hibah 2 Hektar

Dengan pencapaian tersebut, Pauzia menyatakan bahwa persentase SKHPN mencapai 584 persen, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

Keberhasilan ini juga menjadikan BNN Kota Prabumulih sebagai salah satu kontributor tertinggi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Total yang kami setor berhasil mencapai Rp593.050.000," ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebab peningkatan permintaan SKHPN, Pauzia menjelaskan bahwa sosialisasi yang masif menjadi salah satu faktor utama.

BACA JUGA:Tragis ! Seorang Driver Ojek Online Tua Berusia 67 Menjadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri

BNN Kota Prabumulih telah melaksanakan tes urine dengan persyaratan yang jelas, baik melalui media sosial maupun metode sosialisasi lainnya.

"Pada tahun 2023 ini, kita juga menghadapi tahun politik di mana salah satu syarat bagi Calon Legislatif (Caleg) adalah melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Begitu juga untuk para pekerja, surat keterangan bebas narkotika menjadi kewajiban," tambahnya. (chy)

Sumber: