Kasus Illegal Tapping Kembali Muncul di Jalur Pipa Tempino-Plaju

Kasus Illegal Tapping Kembali Muncul di Jalur Pipa Tempino-Plaju

Setelah sekian purnama tak pernah terdengar lagi, kasus illegal tapping di Jalur Pipa Tempino-Plaju yang dikelola PT Pertagas tiba-tiba mencuat lagi. -foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Setelah berbulan-bulan tidak terdengar kabarnya, kasus illegal tapping di Jalur Pipa Tempino-Plaju yang dioperasikan oleh PT Pertagas tiba-tiba mencuat kembali. Peristiwa ini terjadi di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berita baiknya, kasus ini berhasil terungkap dengan cepat setelah Ilham (46), warga Dusun II, Desa Simpang Tungkal, yang menjadi pelaku aksi tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya pada Rabu (27/12/2023).

Kapolres Muba, AKBL Imam Safii SIK MH, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, mengungkapkan, Kurang dari tiga hari, kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertagas berhasil diungkap.

"dan satu pelaku berinisial IL berhasil kita tangkap." Febriansyah menyampaikan informasi ini kepada media saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA:Menikmati Sifat Penyembuhan Alami, di Pemandian Air Panas Al-Anmin Jati Agung

Febriansyah menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah PT Pertagas melaporkan pencurian minyak mentah pada Minggu (24/12/2023).

Polsek Tungkal Jaya segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dibantu oleh unit identifikasi Polres Muba.

Awalnya, kata Febriansyah, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas.

Minyak tersebut ditemukan di kolam penampungan yang berada di kebun yang diduga milik Ilham di Desa Simpang Tungkal.

Lokasi kolam dan kebun tersebut berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak milik PT Pertagas.

BACA JUGA:BKPSDM OKU Selatan Menerima Sertifikat Pengadaan Seleksi CASN Tahun 2023

"Setelah mengamankan barang bukti, kita langsung menangkap IL ketika berada di sebuah rumah di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya," tambahnya.

Febriansyah melaporkan bahwa modus operandi tersangka dimulai dengan survei lokasi dan pembuatan penampungan minyak. Selanjutnya, pelaku melubangi pipa minyak Pertagas menggunakan mesin bor.

"Kemudian, pipa minyak yang sudah dibor dihubungkan kembali menggunakan pipa paralon. Selanjutnya, pipa paralon diarahkan ke selang yang menuju tempat penampungan minyak yang sudah disiapkan," ungkap Febriansyah.

Sumber: