Penyidikan Kasus Korupsi Terhadap Dua OPD dan Satu Desa: Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Milia

Penyidikan Kasus Korupsi Terhadap Dua OPD dan Satu Desa: Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Milia

Foto pemulihan negera mencapai 1,3 miliar lebih Kajari Lahat Toto Roedianto SH-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyidikan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat dan satu desa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

"Ya ada dua OPD dan satu desa," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, pada Sabtu (30/12).

Ketika ditanya mengenai OPD yang sedang diselidiki, Kajari menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka masih berlangsung.

Sementara itu, Kejaksaan Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 1.303.357.612,45. Pemulihan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi yang mencakup 8 kegiatan dengan total lebih dari Rp 1,3 miliar.

Dalam bidang Intelijen, Kajari Toto Roedianto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat aktif dalam mengawal pembangunan strategis, seperti Jembatan Pagar Batu di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Siap Amankan Perayaan Libur Tahun Baru 2024

Selain itu, mereka juga melibatkan diri dalam penyuluhan hukum, kunjungan ke sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, dan pendirian posko Pemilu.

Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat pada tahun 2023 mencakup 252 perkara pidana umum dan 3 penyidikan perkara korupsi di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lahat juga menyidik dua desa, yaitu Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019, dan Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018-2019.

BACA JUGA:Persiapan Menyambut Libur Tahun Baru, Rapat Koordinasi Dinas Pariwisata dan Pengelola Wisata Danau Ranau

Tersangka dalam kasus Desa Tanjung Baru, yakni oknum kepala desa Samsaimun (43), yang kini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara oknum mantan kepala desa Keban Agung dengan inisial MH tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, tiga desa juga sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lahat. (*)

Sumber: